You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Klaim Bayar PBB, DPP DKI Tantang Warga Bukit Duri Tunjukan SPPT
photo Doc - Beritajakarta.id

DPP DKI Minta Warga Bukti Duri Tunjukan Bukti SPPT

Dinas Pelayanan Pajak Daerah (DPP) DKI meminta warga Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, agar menunjukkan bukti Surat Penagihan Pajak Terutang (SPPT), jika mereka mengklaim selalu membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) setiap tahunnya.

Kalau mereka benar rutin bayar PBB, harusnya punya bukti SPPT-nya

"SPPT-nya ada atau tidak? Coba tunjukkan," kata Agus Bambang Setyowidodo, Kepa‎la DPP DKI saat dihubungi Beritajakarta.com, Jumat (28/8).

Agus menjelaskan, setiap transaksi pembayara‎n PBB ditandai dengan adanya SPPT. Surat itu bisa dijadikan bukti bagi warga Bukti Duri yang tidak memiliki sertifikat tanah, tapi mengklaim selalu membayar PBB setiap tahun.

600 Penunggak Pajak akan Dipanggil Kejati DKI

"Kalau mereka benar rutin bayar PBB, harusnya punya bukti SPPT-nya," tutur Agus.

Agus menyampaikan, jika warga bantaran Sungai Ciliwung yang akan direlokasi tidak dapat menunjukkan bukti SPPT, maka uang yang mereka bayarkan kepada para pemilik kontrakan bukan untuk PBB.

‎"Kemungkinan besar ya itu pungutan liar (pungli)," tegas Agus.

Sejumlah warga Bukit Duri yang berstatus mengontrak di kawasan itu mengaku selalu rutin membayar PBB setiap tahun kepada pemilik kontrakan, meskipun mereka tak memiliki sertifikat tanah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati